Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam tindak pidana perdagangan satwa liar ilegal yang dilindungi berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid.B/LH/2020/PN Skt. Tujuan artikel ini adalah menilai konsistensi penegakan hukum dan efektivitas keputusan dalam memberikan rasa keadilan serta efek jera kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kejahatan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 1.000.000,00, sanksi yang diberikan masih jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimum dalam undang-undang yang berlaku. Pertimbangan hakim lebih banyak fokus pada jumlah barang bukti tanpa kontribusi terhadap dampak ekosistem serta motif pelaku ekonomi. Hal ini mencerminkan bahwa keputusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan substantif. Diperlukan reformasi hukum dalam bentuk pidana minimal guna memperkuat daya tangkal terhadap kejahatan perdagangan satwa liar ilegal yang dilindungi.
Copyrights © 2025