Artikel ini menganalisis terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku anak perkara persetubuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mar. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (case study) yaitu menelaah salah satu kasus perkara persetubuhan anak dengan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mar. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan cara bahan hukum yang diperoleh diolah dengan metode deduktif silogisme. Berdasarkan penelitian yang diperoleh diketahui hasil bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku anak perkara persetubuhan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mar telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 183 KUHAP.
Copyrights © 2026