Penelitian ini menganalisis alasan pengajuan kasasi Penuntut Umum yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara narkotika, terkait kesalahan judex facti menerapkan hukum. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah alasan kasasi dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi Penuntut Umum telah sesuai ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sehingga sifat penelitian ini adalah perskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitiandan pembahasan dari permasalahan tersebut, disimpulkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, sebab fakta-fakta di persidangan menunjukan judex facti telah salah dan keliru menerapkan hukum dalam memutus perkara ini oleh hakim pengadilan sebelumnya
Copyrights © 2026