Artikel ini menelaah mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pidana pelatihan kerja kepada Anak Pelaku tindak pidana persetubuhan anak. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara dan pelatihan kerja kepada anak pelaku dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini berjenis normative yang bergantung pada sumber hukum. Sifat dari penelitian ini adalah perspektif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian pengumpulan bahan hukum yang menggunakan Teknik studi kepustakaan serta analisis bahan hukumnya menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam Menjatuhan Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Putusan Nomor:3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Wno telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2024