Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arahan atau syarat-syarat penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surakarta berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surakarta berdasarkan arahan atau syarat-syarat sudah sesuai dan dapat dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Copyrights © 2025