: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana perkara pemerkosaan dan pencurian sebagaimana diatur dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 2/Pid.b/2023/PN Ngw. Penelitian ini menggunakan metode normatif bersifat preskriptif dengan jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya digunakan teknik analisis dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana pemidanaan berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan karena beberapa hal meringankan yang dapat dipertimbangkan oleh Hakim seperti telah adanya perdamaian antara korban dan terdakwa atau Restorative justice. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut telah sesuai dengan pasal 183 KUHAP
Copyrights © 2026