Artikel ini menganalisis permasalahan laten yang melibatkan anggota militer yaitu penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Tujuan artikel ini adalah untuk mengungkap bagaimana hukuman atau sanksi pidana yang diterapkan kepada anggota militer yang melakukan penganiayaan dalam perspektif pertimbangan hakim dan hukum pidana yang lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer. Artikel ini disusun dengan jenis penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis dengan silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tuntutan Oditur Militer yang menuntut pidana penjara 1 (satu) tahun dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP serta mengandung maksud bahwa Oditur tidak mempunyai maksud untuk memberikan pidana yang bertindih tepat. Majelis Hakim memberi sanksi pidana dengan penjara selama 4 bulan dan tidak ada pidana tambahan. Pertimbangan Hakim haruslah tetap berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam jalannya persidangan, keadaan serta latar belakang dari terdakwa, serta pertimbangan-pertimbangan yuridis maupun non yuridis dalam konteks studi kasus Putusan Nomor 124-K/PMT.II/BDG/AD/X/2023.
Copyrights © 2025