Artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan bagaimana pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Boyolali serta apa akibat hukum pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Boyolali. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta mengetahui apa akibat hukum dari pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Temuan membuktikan bahwa pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Boyolali didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, sedangkan prosedur konsinyasi di Pengadilan Negeri Boyolali dilakukan sesuai dengan PERMA RI No 2 Tahun 2021 jo. PERMA RI No 3 Tahun 2016. Akibat hukum dari adanya pengesahan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri adalah lepasnya hak atas tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Copyrights © 2024