Penelitian ini menganalisis klasterisasi peran aktor dalam wacana pajak karbon Indonesia pasca penundaan implementasi dari 2022 ke 2026. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan Discourse Network Analysis, studi ini mengkaji 160 artikel dari Detik, Katadata, dan Kompas. Data dianalisis melalui Discourse Network Analyzer dan visOne. Hasil menunjukkan struktur klaster aktor yang jelas: pemerintah sebagai pusat, klaster pendukung (pemerintah, lembaga riset) yang menekankan keberlanjutan dan insentif ekonomi, serta klaster penentang (industri, sebagian LSM) yang menyoroti biaya dan kesiapan infrastruktur. Temuan menggarisbawahi pentingnya strategi inkremental, koordinasi lintas sektor, dan komunikasi efektif untuk meningkatkan legitimasi dan kesiapan implementasi kebijakan. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman dinamika aktor dalam pembentukan kebijakan pajak karbon di Indonesia.
Copyrights © 2026