Pembuktian merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana. Dalam perkembangannya, pembuktian tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan alat bukti konvensional, tetapi juga didukung oleh ilmu pengetahuan, salah satunya ilmu kedokteran forensik. Ilmu kedokteran forensik membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta-fakta hukum melalui pemeriksaan medis terhadap korban, tersangka, maupun barang bukti biologis. Hasil pemeriksaan tersebut, seperti Visum et Repertum dan keterangan ahli, memiliki nilai penting dalam mendukung proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara ilmu kedokteran forensik dengan proses pembuktian perkara pidana serta mengkaji kedudukan hasil pemeriksaan forensik sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ilmu kedokteran forensik memiliki hubungan yang erat dengan proses pembuktian perkara pidana karena mampu memberikan bukti ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyrights © 2026