Bencana massal, baik yang disebabkan oleh fenomena alam maupun kelalaian manusia seperti kecelakaan transportasi dan industri, kerap menghasilkan korban jiwa dalam jumlah signifikan dengan kondisi fisik yang terfragmentasi, membusuk, atau terbakar hebat. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengenalan korban secara visual langsung oleh pihak keluarga menjadi sangat tidak relevan dan berisiko tinggi menimbulkan kesalahan identifikasi (misidentification). Oleh karena itu, penerapan ilmu forensik melalui kerangka kerja Disaster Victim Identification (DVI) menjadi instrumen ilmiah yang mutlak diperlukan. DVI mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu forensik—termasuk daktiloskopi, odontologi forensik, antropologi, dan analisis DNA—untuk menjamin bahwa setiap proses identifikasi berjalan sesuai dengan standar hukum, etika, dan internasional yang ditetapkan oleh INTERPOL. Jurnal ini mengkaji secara komprehensif peran ilmu forensik dalam lima fase operasional DVI, yaitu Fase Tempat Kejadian Perkara (TKP), Postmortem, Antemortem, Rekonsiliasi, hingga Debriefing. Penekanan utama penelitian ini berfokus pada mekanisme komparasi antara data postmortem (temuan fisik dari jenazah) dan data antemortem (rekam medis dan informasi semasa hidup korban) pada tahap rekonsiliasi. Melalui kolaborasi interdisipliner tersebut, ilmu forensik tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembuktian yuridis dan pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta penutup emosional (closure) yang sangat krusial bagi keluarga korban yang ditinggalkan