Pendidikan Islam di abad ke-21 menghadapi ujian mendasar: pemisahan tajam antara ilmu agama dan ilmu umum, pola pembelajaran yang kaku, pergeseran standar moral, serta kesenjangan antara teori yang diajarkan dengan realitas kehidupan bermasyarakat. Di tengah kompleksitas tersebut, kaidah fiqih yang dirumuskan para ulama dari dalil Al-Qur’an dan Hadis hadir sebagai kerangka kerja metodologis yang luwes namun tetap berpegang teguh pada prinsip syariat. Tulisan ini bertujuan menjabarkan hakikat keterkaitan antara pendidikan Islam dan kaidah fiqih, memetakan tantangan masa kini, serta menyusun model penerapan kaidah fiqih dalam sistem pendidikan. Melalui kajian kepustakaan dengan analisis deskriptif-kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa kaidah seperti al-umuru bi maqasidiha (segala perkara dinilai dari tujuannya), la dharara wa la dhirara (tidak boleh menimbulkan kerusakan), al-‘adah muhakkamah (kebiasaan umum dijadikan pegangan hukum), serta prinsip kemudahan dan keseimbangan mampu menjadi landasan menyusun kurikulum yang terpadu, cara mengajar yang manusiawi, serta penguatan karakter yang selaras dengan perkembangan zaman. Penerapan kaidah fiqih bukanlah upaya mengubah ajaran agama, melainkan mengembalikan pendidikan Islam pada hakikatnya: mewujudkan kesejahteraan manusia sesuai tujuan utama syariat (maqashid syariah).
Copyrights © 2026