Pemeriksaan forensik merupakan salah satu aspek penting dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual karena menghasilkan bukti ilmiah yang objektif untuk mendukung proses penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran pemeriksaan forensik dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana kekerasan seksual melalui pendekatan studi literatur. Pembahasan difokuskan pada empat aspek utama pemeriksaan forensik, yaitu identifikasi luka, pemeriksaan toksikologi untuk mendeteksi pengaruh zat tertentu, identifikasi tanda-tanda penetrasi, serta penentuan usia reproduksi korban. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemeriksaan forensik tidak hanya berfungsi mendokumentasikan kondisi fisik korban, tetapi juga mengumpulkan barang bukti biologis yang dapat dianalisis melalui pemeriksaan laboratorium, termasuk analisis DNA. Seluruh temuan tersebut dituangkan dalam Visum et Repertum yang memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti surat dalam sistem peradilan pidana. Meskipun demikian, tidak ditemukannya luka atau tanda penetrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan terjadinya kekerasan seksual sehingga hasil pemeriksaan harus dipadukan dengan alat bukti lainnya, seperti keterangan korban, saksi, dan bukti pendukung lain. Dengan demikian, pemeriksaan forensik berperan penting dalam memberikan kepastian hukum, membantu mengungkap kebenaran materiil, melindungi hak-hak korban, serta mendukung terciptanya proses peradilan yang adil dan berbasis bukti ilmiah.
Copyrights © 2026