Kedudukan dokter forensik dalam proses penyidikan tindak pidana memiliki peranan yang sangat penting sebagai pihak yang memberikan keterangan ahli berdasarkan ilmu kedokteran forensik untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap suatu peristiwa pidana secara objektif dan ilmiah. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, keberadaan dokter forensik menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembuktian, terutama pada tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, kekerasan seksual, maupun tindak pidana lainnya yang memerlukan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dokter forensik yang dituangkan dalam bentuk Visum et Repertum merupakan alat bukti surat yang memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, dokter forensik juga dapat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan guna menjelaskan hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dokter forensik dalam proses penyidikan tindak pidana, mengetahui dasar hukum yang mengatur peran dokter forensik, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter forensik berkedudukan sebagai ahli yang independen dan tidak memihak dalam proses penyidikan. Perannya tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap korban atau jenazah, tetapi juga memberikan analisis ilmiah yang menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan adanya unsur tindak pidana, penyebab kematian, waktu kematian, mekanisme luka, hingga identifikasi korban. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah dokter forensik di beberapa daerah, minimnya fasilitas laboratorium forensik, serta kurang optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan tenaga medis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai agar fungsi dokter forensik dalam proses penyidikan dapat berjalan secara efektif sehingga mendukung terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan penegakan hukum yang berlandaskan bukti ilmiah