Ilmu kedokteran forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam pembuktian perkara pidana. Pemeriksaan forensik dilakukan secara objektif, independen, dan berdasarkan metode ilmiah sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Tulisan ini membahas peran kedokteran forensik dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari kedudukan dokter forensik, penggunaan visum et repertum, pemeriksaan jenazah, identifikasi korban, hingga perkembangan teknologi forensik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui analisis terhadap ketentuan hukum dan praktik kedokteran forensik di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ilmu kedokteran forensik memiliki kontribusi besar dalam mengungkap kebenaran materiil melalui penyediaan bukti ilmiah yang objektif. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas, pembiayaan, sumber daya manusia, serta faktor sosial, budaya, dan agama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas tenaga ahli, dan pengembangan teknologi forensik guna mendukung sistem peradilan pidana yang lebih akurat, adil, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
Copyrights © 2026