Dokter forensik memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana karena keahliannya diperlukan untuk membantu mengungkap fakta medis yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Dalam menjalankan tugas tersebut, dokter forensik tidak hanya dituntut memiliki kompetensi ilmiah, tetapi juga wajib mematuhi prinsip etika profesi kedokteran yang meliputi non-maleficence (tidak merugikan), beneficence (memberikan manfaat), autonomy (menghormati hak individu), dan justice (keadilan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keempat prinsip etika profesi dokter forensik dalam membantu proses pembuktian tindak pidana melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL mengenai pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, kode etik kedokteran, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter forensik berperan penting dalam menghasilkan alat bukti ilmiah berupa Visum et Repertum, laporan autopsi, dan keterangan ahli yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengungkap kebenaran materiil. Penerapan prinsip non-maleficence diwujudkan melalui pemeriksaan yang sesuai standar profesi, beneficence melalui pemberian manfaat bagi proses penegakan hukum, autonomy melalui penghormatan terhadap hak dan martabat korban sesuai ketentuan hukum, serta justice melalui sikap objektif, independen, dan tidak memihak dalam memberikan keterangan ahli. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prinsip etika profesi merupakan faktor yang sangat penting dalam menjaga integritas dokter forensik serta menjamin terciptanya proses peradilan yang adil, transparan, dan berlandaskan bukti ilmiah.
Copyrights © 2026