Febrio Pradana
Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mengapa Hasil Pemeriksaan Forensik Harus Dilakukan Secara Objektif dan Ilmiah Febrio Pradana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemeriksaan forensik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum yang bertujuan untuk membantu mengungkap fakta-fakta hukum melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam sistem peradilan pidana, hasil pemeriksaan forensik memiliki kedudukan yang sangat penting karena dapat digunakan sebagai alat bukti ilmiah yang mendukung proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Oleh karena itu, setiap pemeriksaan forensik harus dilakukan secara objektif, independen, dan berdasarkan metode ilmiah yang telah teruji agar menghasilkan kesimpulan yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya objektivitas dan pendekatan ilmiah dalam pemeriksaan forensik serta implikasinya terhadap proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan yang didukung oleh berbagai literatur, peraturan, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip objektivitas dan metode ilmiah dalam pemeriksaan forensik merupakan syarat utama untuk menjamin keabsahan hasil pemeriksaan, meningkatkan kualitas pembuktian, serta meminimalkan risiko terjadinya kesalahan dalam proses penegakan hukum. Sebaliknya, pemeriksaan yang tidak dilakukan secara objektif berpotensi menimbulkan salah identifikasi, kesalahan dalam penetapan tersangka, hingga putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keadilan. Dengan demikian, profesionalisme tenaga forensik, kepatuhan terhadap kode etik profesi, penggunaan standar operasional prosedur, serta pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi forensik menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menjaga kredibilitas hasil pemeriksaan forensik sebagai alat bukti ilmiah yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Peran Etika Profesi Dokter Forensik dalam Mendukung Pembuktian Perkara Pidana: Studi Kasus Putusan Brigadir J Febrio Pradana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dokter forensik memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana karena keahliannya diperlukan untuk membantu mengungkap fakta medis yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Dalam menjalankan tugas tersebut, dokter forensik tidak hanya dituntut memiliki kompetensi ilmiah, tetapi juga wajib mematuhi prinsip etika profesi kedokteran yang meliputi non-maleficence (tidak merugikan), beneficence (memberikan manfaat), autonomy (menghormati hak individu), dan justice (keadilan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keempat prinsip etika profesi dokter forensik dalam membantu proses pembuktian tindak pidana melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL mengenai pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, kode etik kedokteran, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter forensik berperan penting dalam menghasilkan alat bukti ilmiah berupa Visum et Repertum, laporan autopsi, dan keterangan ahli yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengungkap kebenaran materiil. Penerapan prinsip non-maleficence diwujudkan melalui pemeriksaan yang sesuai standar profesi, beneficence melalui pemberian manfaat bagi proses penegakan hukum, autonomy melalui penghormatan terhadap hak dan martabat korban sesuai ketentuan hukum, serta justice melalui sikap objektif, independen, dan tidak memihak dalam memberikan keterangan ahli. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prinsip etika profesi merupakan faktor yang sangat penting dalam menjaga integritas dokter forensik serta menjamin terciptanya proses peradilan yang adil, transparan, dan berlandaskan bukti ilmiah.