Sidang Yerusalem (Kis. 15:6-11) menyelesaikan perselisihan penting mengenai apakah orang percaya non-Yahudi harus tunduk pada Taurat dan sunat untuk masuk ke dalam komunitas perjanjian. Petrus menegaskan bahwa Allah menyucikan hati mereka melalui iman dan mencurahkan Roh Kudus tanpa prasyarat ritual. Menggunakan pendekatan eksegesis historis-kritis yang dipadukan dengan teologi misi kontekstual, penelitian ini mengeksplorasi implikasi misional yang selama ini belum banyak digali. Argumen Petrus bertumpu pada tiga langkah teologis utama: preseden pneumatologis melalui pencurahan Roh Kudus, deklarasi soteriologis mengenai keselamatan semata-mata oleh kasih karunia melalui iman, serta mandat eklesiologis untuk membentuk komunitas perjanjian lintas etnis. Ketiga langkah ini membangun paradigma misi inklusif yang berakar kuat pada missio Dei, bukan sekadar strategi institusional. Keputusan ini menjadi model normatif bagi gereja dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia kontemporer, di mana Injil wajib dikontekstualisasikan tanpa menuntut asimilasi budaya.
Copyrights © 2026