Penulisan hukum ini mendiskripsikan dan mengkaji sistem pemilukhususnya mengenai pendanaan kampanye parpol peserta pemilu yang masihmemiliki banyak kekurangan baik dalam pengaturan maupun pelaksanaannya,serta menawarkan konstruksi hukum melalui rencana pemaksimalan APBNsebagai sumber keuangan utama pendanaan kampanye parpol peserta pemilu diIndonesia. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yangdigunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknikpengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen (studi kepustakaan). Teknikanalis baha hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang terdapat dalam tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pendanaan kampanye di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Yang mana dalam pelaksanannya, beberapa penyimpangan politik seperti praktek korupsi, politik uang, dan ketidakpatuhan terhadap laporan dana kampanye masih terus terjadi pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sehingga sudah seharusnya pengaturan pendanaan kampanye tersebut dilakukan perubahan dengan mengakomodir pemaksimalan APBN sebagai sumber keuangan utama pendanaan kampanye parpol peserta pemilu.
Copyrights © 2023