Lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial melalui mekanisme mediasi berbasis adat. Penguatan peran lembaga adat merupakan salah satu upaya strategis dalam menjaga kerukunan dan ketertiban sosial di tingkat lokal, khususnya dalam penyelesaian sengketa masyarakat melalui mekanisme mediasi. Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, memiliki lembaga adat yang secara historis berperan dalam penyelesaian konflik sosial, namun dalam praktiknya peran tersebut belum berjalan optimal akibat keterbatasan kapasitas kelembagaan, pemahaman hukum, serta lemahnya sinergi dengan aparatur pemerintahan gampong. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat peran lembaga adat dalam fungsi mediasi sebagai upaya menjaga kerukunan hidup bermasyarakat. Metode pelaksanaan pengabdian menggunakan pendekatan partisipatif melalui sosialisasi, diskusi kelompok terarah (FGD), pelatihan mediasi adat, dan pendampingan kepada aparatur gampong serta tokoh adat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman lembaga adat mengenai prinsip-prinsip mediasi, hukum adat, serta keterkaitannya dengan sistem hukum nasional. Selain itu, terbangun pola koordinasi yang lebih baik antara lembaga adat dan pemerintah gampong dalam penyelesaian sengketa masyarakat. Penguatan peran lembaga adat ini berkontribusi positif terhadap terciptanya penyelesaian sengketa yang lebih efektif, partisipatif, dan berkeadilan, sehingga mendukung terjaganya kerukunan hidup bermasyarakat di Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Copyrights © 2026