Kemajuan teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, bekerja, dan memperoleh informasi, namun penggunaannya yang tidak terkendali memunculkan persoalan seperti ketergantungan media sosial, banjir informasi, dan menurunnya konsentrasi. Digital Minimalism hadir sebagai pendekatan yang menempatkan nilai dan tujuan hidup sebagai dasar penggunaan teknologi, sejalan dengan konsep zuhud dalam Islam yang mengajarkan sikap tidak berlebihan terhadap dunia. Penelitian kualitatif berbasis kepustakaan ini mengkaji hubungan kedua konsep tersebut melalui pendekatan Maqasid Syariah. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya sama-sama menekankan pengendalian diri dan proporsionalitas, namun berbeda pada tujuan akhir: Digital Minimalism berorientasi pada produktivitas dan kesejahteraan individu, sedangkan zuhud diarahkan pada keridaan Allah ﷻ dan keseimbangan dunia-akhirat. Dalam perspektif Maqasid Syariah, praktik Digital Minimalism dapat mendukung perlindungan agama, akal, jiwa, dan harta apabila diterapkan sesuai prinsip syariat Islam.
Copyrights © 2026