Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model bisnis baru dalam sektor pariwisata, salah satunya platform berbagi akomodasi (short-term rental) seperti Airbnb. Di Indonesia, jumlah host Airbnb terus meningkat signifikan seiring pertumbuhan pariwisata nasional. Namun, keberadaan host sebagai pelaku usaha digital menghadapi dua permasalahan utama: ketidakjelasan perlindungan hukum dalam hubungan kontraktual dengan platform, serta rendahnya kepatuhan kewajiban perpajakan yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Hotel. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka perlindungan hukum bagi host Airbnb berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, serta mengidentifikasi kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas usaha sewa jangka pendek berbasis digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi host bersifat preventif dan represif, namun regulasi yang ada masih bersifat parsial dan belum mengatur secara komprehensif hubungan tripartit antara host, tamu, dan platform. Di sisi perpajakan, host wajib membayar PPh berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 (tarif 0,5% dari omzet bruto) dan Pajak Hotel sesuai peraturan daerah masing-masing. Diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan sistem pelaporan berbasis platform guna meningkatkan kepatuhan pajak host Airbnb di Indonesia.
Copyrights © 2026