Permasalahan dalam praktik hukum di Indonesia yang kerap kali ditemukan merupakan perkawinan di bawah umur, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur syarat minimum usia pernikahan untuk laki-laki maupun wanita merupakan 19 tahun. Salah satu alternatif untuk melaksanakan suatu pernikahan adalah melalui dispensasi kawin yang diberikan oleh pengadilan. Artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis disparitas pertimbangan hakim dalam penetapan suatu dispensasi kawin terhadap perkara dengan fakta hukum yang serupa. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa penalaran hukum dalam menilai fakta serta penerapan norma hukum yang berlaku menyebabkan adanya perbedaan putusan hakim. Dalam satu putusan, hakim yang lebih menekankan aspek kemanfaatan, lain halnya terdapat putusan hakim yang lebih mengedepankan perlindungan anak. Inkonsistensi dalam praktik peradilan timbul karena adanya perbedaan yang menjadi potensi timbulnya ketidakpastian hukum.
Copyrights © 2026