Penelitian ini mengkaji implikasi hukum perubahan nama merek dagang dalam perjanjian waralaba serta kaitannya dengan perlindungan konsumen pada Putusan Nomor 82/Pdt.Sus HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dan dampak perubahan merek terhadap kepastian hukum dan hak konsumen. Penelitian dilakukan di Indonesia dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Tinjauan terhadap teks hukum utama dan sekunder merupakan bagian dari proses pengumpulan data. Temuan menunjukkan bahwa hakim tidak menyelidiki secara menyeluruh hubungan waralaba, melainkan lebih berkonsentrasi pada fitur hukum merek dagang. Perubahan nama merek berpotensi menimbulkan persamaan pada pokoknya, kebingungan konsumen, serta pelanggaran hak atas informasi. Kesimpulannya, perubahan merek harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah dan transparansi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan konsumen.
Copyrights © 2026