Pembangunan di wilayah transisi perdesaan-perkotaan (rural-urban fringe) menghadapi kontradiksi empiris kompleks. Fenomena ini terlihat di Desa Tinggimae yang mencatat capaian aksi iklim SDGs 13 tertinggi sebesar 62,50% di Kecamatan Barombong, namun masih menghadapi tantangan perlindungan sosial kemiskinan ekstrem serta kendala administratif Alokasi Dana Desa (ADD). Penelitian ini bertujuan menganalisis kapasitas kelembagaan Pemerintah Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa dalam implementasi kebijakan pembangunan desa serta mengidentifikasi faktor determinan yang memenangaruhiya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif, lokasi penelitian ditentukan secara purposive. Data primer dan sekunder dihimpun melalui teknik observasi lapangan, wawancara mendalam terhadap informan purposive (Kepala Desa, perangkat desa, BPD, masyarakat), serta dokumentasi RPJM Desa dan APB Desa. Analisis data dilakukan secara interaktif menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña meliputi tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan kapasitas kelembagaan pemerintah desa dominan pada tahap eksekusi fisik, namun menghadapi tantangan dalam aspek komunikasi digital dan akuntabilitas administratif. Faktor pendukung utama didorong oleh soliditas internal kelembagaan tapak dan modal sosial budaya lokal Siri’ na Pacce. Sebaliknya, hambatan paling krusial terletak pada keterbatasan kapasitas teknis-administratif literasi digital aparatur desa dalam mengoperasikan pelaporan keuangan berbasis aplikasi digital. Implikasi penelitian menekankan perlunya penguatan kapasitas aparatur melalui transformasi literasi digital terintegrasi prinsip good governance.
Copyrights © 2026