Kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik masih menjadi fenomena sosial yang kompleks dan berkelanjutan di Indonesia. Berdasarkan data dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 1919 kasus kekerasan terhadap Perempuan. Data Komnas Perempuan (2024) menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan berbasis gender terjadi di ruang personal dengan pelaku utama adalah pasangan atau suami. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik, tetapi juga mencerminkan proses psikologis dan budaya yang menormalisasi kekerasan sebagai sesuatu yang wajar dalam relasi rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana persepsi dan justifikasi kekerasan terhadap perempuan terbentuk, dipelihara, dan dinormalisasi dalam konteks domestik melalui perspektif psikologi forensik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologis, melibatkan 5 partisipan perempuan korban kekerasan dalam relasi domestik yang berdomisili di DKI Jakarta. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi nonpartisipan, kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan tiga tema utama, yaitu: (1) internalisasi persepsi kekerasan sebagai bentuk kasih sayang dan pengorbanan, (2) justifikasi moral dan religius terhadap tindakan pelaku, serta (3) normalisasi kekuasaan patriarki yang membentuk ketergantungan emosional korban. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan strategi perlindungan dan rehabilitasi korban berbasis gender yang lebih efektif di
Copyrights © 2026