Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mendorong transformasi signifikan dalam tata kelola perusahaan, khususnya sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan strategis oleh direksi perseroan terbatas. Meskipun AI mampu mengolah data secara cepat, menghasilkan prediksi, dan memberikan rekomendasi berbasis analisis, penggunaannya juga memunculkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban direksi apabila keputusan yang didasarkan pada rekomendasi AI menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan AI dalam pengambilan keputusan korporasi, mengkaji tanggung jawab hukum direksi atas penggunaan AI, serta merumuskan model legal opinion sebagai bentuk mitigasi risiko hukum dalam implementasi AI Governance di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur ilmiah, serta pedoman internasional mengenai tata kelola AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI belum memiliki status sebagai subjek hukum, melainkan hanya berfungsi sebagai sistem pendukung keputusan sehingga tanggung jawab hukum tetap berada pada direksi sesuai prinsip fiduciary duty, duty of care, dan business judgment rule. Oleh karena itu, penerapan AI Governance harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, pengawasan manusia, audit algoritma, perlindungan data pribadi, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus mengenai AI di sektor korporasi guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung inovasi dan transformasi digital yang bertanggung jawab di Indonesia.
Copyrights © 2026