Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi layanan perbankan di Indonesia menuju sistem digital yang lebih efisien, cepat, dan mudah diakses. Meskipun memberikan berbagai kemudahan dalam bertransaksi, layanan perbankan digital juga menimbulkan berbagai risiko hukum, seperti penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, penipuan digital, dan pembobolan rekening yang berpotensi merugikan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan perbankan digital di Indonesia serta mengkaji peran bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mewujudkan sistem perbankan yang aman dan tepercaya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan hukum perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang OJK, Undang-Undang LPS, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta berbagai peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Namun, efektivitas implementasinya masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya kejahatan siber, rendahnya literasi digital masyarakat, serta pesatnya perkembangan teknologi yang melampaui kecepatan pembentukan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara bank, regulator, dan masyarakat melalui penguatan sistem keamanan, peningkatan literasi keuangan digital, serta pengawasan yang berkelanjutan guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital.
Copyrights © 2026