Limbah sampah yang tidak dikelola dengan baik menjadi salah satu sumber utama pencemaran lingkungan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap kesehatan keluarga khususnya pada anak-anak dan kelompok rentan lain. Artikel ini mengkaji tentang kedudukan pengelolaan sampah sebagai instrumen pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menjamin hak keluarga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menelaah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai kerangka hukum utama. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas tanggung jawab negara menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari pengurangan pada sumber hingga pemrosesan akhir yang aman bagi lingkungan. Akan tetapi masih terdapat hambatan dan ketidakselarasan antara regulasi dan realisasi penerapannya. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) lebih dari separuh timbulan sampah nasional belum dikelola secara optimal sehingga hak konstitusional keluarga atas lingkungan yang sehat belum sepenuhnya terealisasi. Untuk mengatasi hal tersebut artikel ini mengusulkan peningkatan pengawasan, percepatan,penghapusan praktik pembuangan terbuka (open dumping) serta pelibatan aktif masyarakat dan keluarga.
Copyrights © 2026