Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) SECARA ONLINE DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF Hannana Fitria; Sherly M. Imam Slamet; Lily Andayani
Jurnal Dialektika Hukum Vol 1 No 1 (2019): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.889 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v1i1.490

Abstract

Air susu ibu atau biasa disingkat (ASI) memiliki keistimewaan yang sangat besar bagi kesehatan dan perkembangan bayi. Keberadaannya sebagai kebutuhan pokok bagi bayi tidak bisa tergantikan dengan susu atau makanan dan minuman lainnya. Hal ini telah diakui oleh para dokter melalui penelitian ilmiah.Pemerintah juga telah mengakui keistimewaan yang terkandung di dalam ASI, bahkan pemerintah menetapkan mengenai ibu pengganti untuk membantu para ibu yang berhalangan untuk menyusui bayinya karena beberapa alasan medis. Untuk ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya bisa diperoleh dengan cara membeli ASI baik secara langsung maupun secara Online. Akan tetapi untuk memperoleh ASI dari ibu lain harus memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitik beratkan pada data-data sekunder, studi kepustakaan dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer, data sekunder dan data tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran dihubungkan dengan peraturan hukum positif.Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa kedudukan ASI di dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif tidak diperbolehkan karena ASI yang dijual apalagi secara online tidak diketahui kualitas dari ASI tersebut, dan jika terjadi kerugian yang terjadi karena jual beli ASI maka pihak penjual berkewajiban untuk mengganti kerugian berupa santunan, dan biaya perawatan kesehatan. Apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajiban untuk mengganti rugi maka pihak pembeli ASI bisa melaporkan ke pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya.
Pengelolaan Sampah Sebagai Instrumen Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Hak Keluarga Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat Indah Dwiprigitaningtias‎; Hannana Fitria; Nur Asih
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.12341

Abstract

Limbah sampah yang tidak dikelola dengan baik menjadi salah satu sumber utama pencemaran lingkungan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap kesehatan keluarga khususnya pada anak-anak dan kelompok rentan lain. Artikel ini mengkaji tentang kedudukan pengelolaan sampah sebagai instrumen pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menjamin hak keluarga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menelaah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai kerangka hukum utama. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas tanggung jawab negara menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari pengurangan pada sumber hingga pemrosesan akhir yang aman bagi lingkungan. Akan tetapi masih terdapat hambatan dan ketidakselarasan antara regulasi dan realisasi penerapannya. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) lebih dari separuh timbulan sampah nasional belum dikelola secara optimal sehingga hak konstitusional keluarga atas lingkungan yang sehat belum sepenuhnya terealisasi. Untuk mengatasi hal tersebut artikel ini mengusulkan peningkatan pengawasan, percepatan,penghapusan praktik pembuangan terbuka (open dumping) serta pelibatan aktif masyarakat dan keluarga.
Pendampingan Dan Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Dalam Mencegah Eksploitasi Serta Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia Ke Malaysia Indah Dwiprigitaningtias; Haris Djoko Saputro; R. Ardini Rakhmania Ardan; Hannana Fitria; Ferdian Rinaldi
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1797

Abstract

Permasalahan eksploitasi dan penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran, khususnya bagi masyarakat yang berminat bekerja ke Malaysia. Rendahnya literasi hukum, terbatasnya akses terhadap informasi resmi, serta tingginya ketergantungan terhadap pihak perantara yang tidak berwenang meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik perekrutan ilegal, perdagangan orang, dan pelanggaran hak-hak pekerja migran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme pelindungan hukum sebagai upaya preventif dalam mencegah eksploitasi dan penempatan nonprosedural. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan materi edukasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi hukum, serta evaluasi melalui observasi, wawancara, dan umpan balik peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur penempatan resmi, kemampuan mengenali ciri-ciri perekrutan ilegal, pemahaman terhadap hak dan kewajiban pekerja migran, serta meningkatnya kesadaran untuk memanfaatkan layanan pemerintah dan lembaga pelindungan pekerja migran. Peserta juga menunjukkan perubahan sikap yang lebih kritis terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki kepastian hukum dan lebih memilih memperoleh informasi melalui sumber resmi. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendampingan dan edukasi hukum berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan strategi yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat kesadaran hukum, serta mendukung terwujudnya sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, bermartabat, dan berkelanjutan.
Penguatan Literasi Hukum Masyarakat dalam Mencegah Eksploitasi dan Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Indah Dwiprigitaningtias; Haris Djoko Saputro; R. Ardini Rakhmania Ardan; Hannana Fitria; Ferdian Rinaldi; Zulfika Ikrardini
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.528

Abstract

Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural masih menjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, ketidakjelasan hubungan kerja, tidak terpenuhinya hak upah, hingga kerentanan terhadap kekerasan dan perdagangan orang. Malaysia sebagai salah satu negara tujuan utama PMI memiliki daya tarik ekonomi yang tinggi, namun pada saat yang sama masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara memadai prosedur penempatan, persyaratan dokumen, hak dan kewajiban pekerja migran, serta risiko hukum dari keberangkatan melalui jalur tidak resmi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum masyarakat mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencegah praktik eksploitasi dan penempatan nonprosedural ke Malaysia. Metode kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum, sosialisasi, diskusi interaktif, identifikasi permasalahan, serta pemberian informasi mengenai prosedur penempatan PMI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi diarahkan pada pemahaman mengenai hak-hak PMI, tahapan penempatan yang sah, dokumen yang harus dipenuhi, karakteristik modus perekrutan nonprosedural, risiko eksploitasi, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum yang tersedia. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, membentuk sikap yang lebih kritis terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur, serta memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural. Penguatan literasi hukum dengan demikian menjadi instrumen preventif yang penting dalam membangun perlindungan pekerja migran sejak tahap sebelum bekerja serta mendorong terwujudnya migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan berperspektif perlindungan hak asasi manusia.