Implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 mendorong seluruh instansi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola data sektoral secara terintegrasi dan akuntabel. Dalam mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Program Magang Satu Data yang menempatkan mahasiswa magang sebagai operator data entry di berbagai Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis cara kerja pembagian hak akses akun berdasarkan peran pengguna (RBAC) dalam program tersebut, serta merumuskan rekomendasi tata kelola akun yang lebih adaptif melalui pendekatan decentralized provisioning. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan sumber data sekunder berupa dokumen regulasi, literatur ilmiah, dan petunjuk teknis pengelolaan portal data pemerintah, yang dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman mencakup tahapan kondensasi data, reduksi, penyajian, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa arsitektur penyediaan akun terpusat (centralized provisioning) yang saat ini berlaku memiliki potensi pengembangan, khususnya dalam mengakomodasi fleksibilitas kebutuhan tenaga kerja temporer seperti mahasiswa magang. Penelitian ini merekomendasikan penerapan decentralized user provisioning yang dilengkapi skema RBAC dua peran, yakni OPD Admin sebagai verifikator data dan OPD Surveyor sebagai data entry dengan hak akses terbatas serta fitur kedaluwarsa akun otomatis, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mempertahankan keamanan data sektoral pemerintah daerah.
Copyrights © 2026