Tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi merupakan fenomena yang secara konsisten menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pasar. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen normatif berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi yang ada masih bertumpu pada mekanisme pembuktian konvensional yang rentan terhadap manipulasi data dan rekayasa aliran keuangan. Di sisi lain, perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) audit membuka cakrawala baru dalam pendeteksian anomali finansial secara otomatis, prediktif, dan real-time. Artikel ini bertujuan menganalisis kelemahan konstruktif pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan hukum positif yang berlaku, mengkaji relevansi penerapan AI audit sebagai instrumen deteksi dan pembuktian tindak pidana korupsi korporasi, serta merumuskan model rekonstruksi yang mengintegrasikan keduanya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi AI audit dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya relevan secara teknologis, tetapi juga mendesak secara normatif guna menutup celah pembuktian yang selama ini menjadi kelemahan sistemik penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026