Perkembangan privatisasi perang melalui kemunculan Perusahaan Militer Swasta (Private Military Company/PMC) telah menciptakan kekosongan hukum yang signifikan dalam kerangka Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pidana Internasional. Wagner Group, sebagai entitas paramiliter Rusia yang beroperasi di Ukraina, Mali, Republik Afrika Tengah, dan Sudan, merepresentasikan paradoks paling ekstrem dari fenomena tersebut. Entitas ini beroperasi secara ilegal berdasarkan hukum domestik Rusia, tetapi diduga secara masif dan sistematis melakukan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan strategi plausible deniability negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip Pertanggungjawaban Pidana Individu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Statuta Roma 1998 dan doktrin Command Responsibility sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma 1998 terhadap para pemimpin Wagner Group atas dugaan kejahatan humaniter yang dilakukan, termasuk dimensi kejahatan perang siber melalui weaponization of social media. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analitis dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) personel Wagner lebih tepat dikualifikasikan sebagai individu yang berpartisipasi langsung dalam permusuhan daripada sebagai tentara bayaran konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Protokol Tambahan I; (2) pimpinan Wagner dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui doktrin co-perpetration dan kualifikasi de facto sebagai komandan militer berdasarkan preseden Prosecutor v. Bemba Gombo; dan (3) meskipun terdapat hambatan yurisdiksional, Mahkamah Pidana Internasional tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan Wagner di wilayah Ukraina dan negara-negara Afrika yang menjadi pihak Statuta Roma. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan instrumen hukum internasional yang mengikat dan secara khusus mengatur Perusahaan Militer Swasta sebagai pengganti instrumen soft law Dokumen Montreux 2008.
Copyrights © 2026