Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi merupakan instrumen fundamental untuk menjamin terwujudnya prinsip kesetaraan nilai suara (electoral equality/one person, one vote, one value) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara hukum demokratis. Permasalahan penelitian ini berangkat dari belum dilakukannya penataan ulang daerah pemilihan DPRD Kota Sukabumi sejak Pemilu Tahun 2009 hingga Pemilu Tahun 2024, meskipun telah terjadi perkembangan jumlah penduduk yang berpotensi menimbulkan ketimpangan keterwakilan (malapportionment). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penataan daerah pemilihan DPRD Kota Sukabumi terhadap prinsip kesetaraan nilai suara berdasarkan data kependudukan terkini, mengidentifikasi tingkat ketimpangan keterwakilan dalam pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta merumuskan model penataan ulang daerah pemilihan dan alokasi kursi yang ideal untuk Pemilu Tahun 2031. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan secara preskriptif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konfigurasi tiga daerah pemilihan yang dipertahankan selama empat periode pemilu belum sepenuhnya memenuhi prinsip electoral equality. Perkembangan jumlah penduduk telah menyebabkan ketidakseimbangan rasio penduduk terhadap alokasi kursi sehingga berpotensi menimbulkan malapportionment. Penelitian ini juga menemukan bahwa model penataan ulang yang ideal harus didasarkan pada data kependudukan terbaru, penerapan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penghormatan terhadap integritas wilayah administratif, serta kewenangan independen Komisi Pemilihan Umum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025. Dengan demikian, penataan ulang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Sukabumi merupakan kebutuhan konstitusional untuk mewujudkan keterwakilan elektoral yang adil, proporsional, demokratis, dan konstitusional pada Pemilu Tahun 2031.
Copyrights © 2026