p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Armansyah Armansyah
Universitas Nusa Putra, Sukabumi, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penataan Ulang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Sukabumi Tahun 2031 Muhammad Aminuddin; Bram B Baan; Armansyah Armansyah
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1460

Abstract

Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi merupakan instrumen fundamental untuk menjamin terwujudnya prinsip kesetaraan nilai suara (electoral equality/one person, one vote, one value) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara hukum demokratis. Permasalahan penelitian ini berangkat dari belum dilakukannya penataan ulang daerah pemilihan DPRD Kota Sukabumi sejak Pemilu Tahun 2009 hingga Pemilu Tahun 2024, meskipun telah terjadi perkembangan jumlah penduduk yang berpotensi menimbulkan ketimpangan keterwakilan (malapportionment). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penataan daerah pemilihan DPRD Kota Sukabumi terhadap prinsip kesetaraan nilai suara berdasarkan data kependudukan terkini, mengidentifikasi tingkat ketimpangan keterwakilan dalam pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta merumuskan model penataan ulang daerah pemilihan dan alokasi kursi yang ideal untuk Pemilu Tahun 2031. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan secara preskriptif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konfigurasi tiga daerah pemilihan yang dipertahankan selama empat periode pemilu belum sepenuhnya memenuhi prinsip electoral equality. Perkembangan jumlah penduduk telah menyebabkan ketidakseimbangan rasio penduduk terhadap alokasi kursi sehingga berpotensi menimbulkan malapportionment. Penelitian ini juga menemukan bahwa model penataan ulang yang ideal harus didasarkan pada data kependudukan terbaru, penerapan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penghormatan terhadap integritas wilayah administratif, serta kewenangan independen Komisi Pemilihan Umum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025. Dengan demikian, penataan ulang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Sukabumi merupakan kebutuhan konstitusional untuk mewujudkan keterwakilan elektoral yang adil, proporsional, demokratis, dan konstitusional pada Pemilu Tahun 2031.
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Analisis Kewenangan Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara Samingun Samingun; Bram B Baan; Armansyah Armansyah
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1461

Abstract

Penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara, masih menghadapi persoalan fragmentasi kewenangan antarlembaga yang berimplikasi pada belum optimalnya perlindungan hak konstitusional peserta pemilu serta belum terwujudnya keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyelesaian sengketa rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji konstruksi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta merumuskan model ideal penyelesaian sengketa yang mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kasus dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Putusan DKPP Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024, Putusan PTUN Bandung Nomor 52/G/TF/2025/PTUN-BDG, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian kewenangan dalam penyelesaian sengketa telah memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi pelaksanaannya masih bersifat parsial sehingga putusan masing-masing lembaga belum mampu memberikan pemulihan hak secara komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi, penguatan kewenangan korektif Bawaslu, integrasi akibat hukum putusan DKPP dan PTUN, serta penguatan nilai pembuktian putusan antarlembaga dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk mewujudkan sistem penyelesaian sengketa pemilu yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan menjamin terwujudnya keadilan substantif.