Kejahatan merupakan fenomena sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat dan menjadi objek kajian penting dalam ilmu hukum dan kriminologi. Dalam perspektif hukum pidana, kejahatan dipahami sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan diancam dengan sanksi pidana. Namun, pendekatan hukum yang bersifat normatif belum sepenuhnya mampu menjelaskan kompleksitas kejahatan, karena kejahatan juga dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, budaya, dan struktur masyarakat. Oleh karena itu, kriminologi hadir sebagai disiplin ilmu yang mengkaji kejahatan secara lebih luas, mencakup sebab-sebab terjadinya kejahatan, karakteristik pelaku dan korban, serta reaksi masyarakat dan negara terhadap kejahatan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kejahatan dan sistem hukum melalui perspektif kriminologi. Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah teori-teori kriminologi dan literatur hukum pidana yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa integrasi antara kriminologi dan hukum sangat diperlukan agar kebijakan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pencegahan, rehabilitasi, dan penerapan keadilan restoratif. Dengan demikian, sinergi antara pendekatan kriminologis dan sistem hukum diharapkan mampu menciptakan penanggulangan kejahatan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026