Penelitian ini menganalisis iklan suplemen kesehatan White Tomato yang mengandung klaim menyesatkan sebagai perbuatan melawan hukum serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, peraturan pemerintah, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Penjelasan Publik BPOM mengenai relabelling dan iklan produk WT. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan relabelling dan klaim promosi yang melampaui persetujuan BPOM secara normatif memenuhi unsur adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan berupa kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Perlindungan konsumen tersedia secara preventif melalui registrasi, persetujuan klaim, pengawasan penandaan dan iklan, serta kewajiban pemberian informasi yang benar. Perlindungan represif diwujudkan melalui sanksi administratif, penarikan produk, penghentian iklan, penyelesaian sengketa, dan gugatan ganti rugi. Efektivitasnya masih memerlukan penguatan pengawasan promosi digital, kepatuhan pelaku usaha, edukasi konsumen, dan akses pemulihan hak. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan informasi menjadi dasar tanggung jawab perdata dan perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Copyrights © 2026