Penelitian ini mengkaji bagaimana masyarakat Muslim pedesaan mengimplementasikan kaidah-kaidah hukum Islam untuk mengevaluasi status kehalalan produk makanan impor tanpa sertifikasi formal di Desa Bragung, Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi lapangan, penelitian ini menganalisis kerangka penafsiran yang diterapkan ketika masyarakat menyeimbangkan kewajiban religius dan realitas pasar. Temuan mengungkapkan tiga pola implementasi yang berbeda yaitu tekstual-konservatif, kontekstual-moderat, dan utilitarian-pragmatis. Pola ini menunjukkan bagaimana kaidah fiqh seperti asas keberlanjutan hukum asal dan prinsip kepastian berfungsi sebagai alat epistemologis dalam keputusan konsumsi sehari-hari. Penelitian ini juga mengidentifikasi tipologi produk berdasarkan persepsi risiko kehalalan, di mana kaidah yang berbeda diterapkan sesuai dengan kategori produk. Studi ini mendemonstrasikan ketahanan dan adaptabilitas yurisprudensi Islam klasik dalam konteks kontemporer, memberikan wawasan tentang bagaimana sistem pengetahuan tradisional tetap relevan secara fungsional dalam struktur ekonomi global sambil mempertahankan identitas religius.
Copyrights © 2025