Tradisi pemberian amplop uang (ngamplop) dalam upacara pernikahan merupakan praktik sosial yang mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia, termasuk Lampung, yang awalnya dipahami sebagai bentuk solidaritas dan kerja sama timbal balik. Namun, modernisasi dan perkembangan teknologi telah menyebabkan pergeseran maknanya lintas generasi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis transformasi tradisi ngamplop dan implikasinya terhadap hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal kualitatif melalui penelitian lapangan, termasuk wawancara mendalam, observasi, dan tinjauan pustaka. Temuan menunjukkan bahwa Generasi X memandang ngamplop sebagai kewajiban sosial budaya, Generasi Y sebagai bentuk timbal balik dan investasi sosial, sedangkan Generasi Z menafsirkannya secara lebih personal, selektif, dan dimediasi secara digital. Pergeseran ini mencerminkan transformasi dari praktik kolektif menuju kecenderungan yang lebih rasional dan individualistis, dengan implikasi terhadap potensi transisi dari hibah (pemberian sukarela) ke pertukaran timbal balik yang melibatkan harapan akan pengembalian. Oleh karena itu, penafsiran ulang diperlukan untuk memastikan praktik tersebut tetap selaras dengan prinsip keadilan dan tidak membebani secara sosial ekonomi.
Copyrights © 2026