Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya sextortion, yang menimbulkan kerugian materiil, psikologis, sosial, serta mengancam hak atas privasi dan martabat korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana sextortion melalui media sosial, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan upaya pemulihan hak bagi korbannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sextortion melalui media sosial memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27B UU ITE. Perlindungan hukum terhadap korban dilakukan melalui upaya preventif dan represif, meliputi penegakan hukum, pelindungan data pribadi, pemulihan hak korban, serta pendampingan selama proses peradilan. Optimalisasi perlindungan hukum memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat guna menciptakan ruang digital yang aman serta menjamin kepastian hukum bagi korban.
Copyrights © 2026