Penelitian ini mereinterpretasi secara kritis legitimasi paradoksal terhadap penalaran sesat (logical fallacy) khususnya argumentum ad hominem, argumentum ad verecundiam, dan argumentum ad misericordiam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasuistik, penelitian ini memosisikan kekeliruan berpikir tersebut sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif, kepastian hukum, dan nilai kemanusiaan. Ketegangan teoretik utama yang dikaji adalah hubungan dan pertentangan antara ketentuan yang sarat nilai etis ini dengan Teori Hukum Murni Hans Kelsen yang mewajibkan pemurnian ilmu hukum dari unsur-unsur non-hukum seperti etika, sosiologi, dan politik. Penelitian ini mengintegrasikan kritik akademik terkini, bahwa teori Kelsen telah disalahpahami secara sistematis di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertentangan tersebut tidak bersifat absolut melainkan metodologis: Kelsen berbicara tentang teori ilmu hukum, sementara KUHAP berbicara tentang praktik peradilan. Dualisme metodologis diusulkan untuk merekonsiliasi kedua perspektif.
Copyrights © 2026