Praktik pinjam-meminjam merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi masyarakat, baik dalam skala kecil maupun besar. Namun, dalam Islam, praktik ini sering dikaitkan dengan persoalan riba tambahan atau bunga atas pinjaman yang dianggap merugikan dan dilarang. Di Indonesia, praktik riba masih marak terjadi, termasuk melalui pinjaman online yang pada April 2023 mencapai lebih dari Rp 51 triliun. Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, banyak yang tetap melakukan praktik ini karena rendahnya literasi keuangan syariah, kondisi ekonomi yang mendesak, serta kurangnya pemahaman mengenai riba. Riba tidak hanya terbatas pada bunga pinjaman bank, tetapi juga bentuk lain seperti riba fadhl dan riba nasiāah yang melibatkan tambahan dalam jual beli atau penundaan pembayaran. Studi menunjukkan bahwa pemahaman pelaku usaha mikro terhadap keuangan syariah masih tergolong dasar, sehingga belum mampu sepenuhnya menghindari riba. Untuk itu, penting dikembangkan sistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan adil melalui akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif untuk mengkaji secara komprehensif praktik riba dalam pinjam-meminjam serta solusinya menurut syariat Islam. Tujuannya agar masyarakat memahami dan menerapkan prinsip ekonomi Islam yang adil dan bebas dari unsur riba.
Copyrights © 2026