Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah lanskap industri perbankan secara fundamental, menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan data nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan perlindungan data nasabah di era perbankan digital melalui studi kasus insiden kebocoran data Bank DKI tahun 2025, mengkaji kerangka hukum yang berlaku, serta merumuskan solusi untuk memperkuat kerahasiaan bank dan kepercayaan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insiden Bank DKI mengungkap kerentanan sistemik pada tiga aspek utama: infrastruktur teknis, prosedur internal, dan sumber daya manusia. Peretasan melibatkan pihak ketiga yang diduga bekerja sama dengan pihak internal manajemen untuk mengakses sistem melalui otorisasi tingkat tinggi, dengan 807 transaksi anomali senilai Rp227,1 miliar. Serangan terjadi melalui sistem pembayaran BI-Fast dengan selisih pencatatan transaksi mencapai Rp245,8 miliar. Meskipun bank menegaskan bahwa dana dan data nasabah tetap aman, insiden ini menyoroti kesenjangan signifikan antara regulasi yang ada dengan implementasi di lapangan. Penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh regulator masih menjadi tantangan kritis. Diperlukan regulasi responsif, pengawasan proaktif, dan penguatan literasi hukum masyarakat.
Copyrights © 2026