Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan salah satu pilar vital dalam sistem keuangan Indonesia yang berfungsi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran LPS dalam menangani likuidasi PT BPR Legian Bali tahun 2019, mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi pencabutan izin usaha, serta menilai dampak kasus ini bagi nasabah dan sistem perbankan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan izin BPR Legian dipicu oleh kombinasi faktor: tingginya kredit bermasalah (NPL) yang mencapai Rp68 miliar dari total kredit Rp129 miliar, rasio kecukupan modal (CAR) yang merosot drastis dari di atas 13% menjadi 3,62%, serta intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali yang menggunakan dana bank untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil dan apartemen. Dalam menangani kasus ini, LPS menjalankan empat peran krusial: menjamin simpanan nasabah, melakukan pembayaran klaim yang layak, bertindak sebagai likuidator, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Kasus ini menyoroti kelemahan sistemik pada sektor BPR dan mendorong perbaikan regulasi oleh OJK dan LPS. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan LPS sebagai "safety net" sangat krusial dalam sistem keuangan Indonesia; tanpa lembaga penjamin simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan akan mudah runtuh ketika terjadi kasus bank gagal.
Copyrights © 2026