Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas penyidikan tindak pidana narkotika. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih menunjukkan keengganan untuk melaporkan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keengganan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyidikan kasus narkotika di Desa Oloboju, Kabupaten Sigi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan statistik deskriptif berupa distribusi frekuensi dan persentase yang didukung oleh analisis kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keengganan masyarakat untuk berpartisipasi dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan ide atau masukan kepada kepolisian, rasa takut terhadap ancaman pelaku tindak pidana narkotika, keterbatasan sosialisasi dan pelatihan mengenai peran masyarakat dalam penyidikan, serta belum optimalnya mekanisme partisipasi antara masyarakat dan kepolisian. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi masyarakat memerlukan penguatan kepercayaan publik, jaminan perlindungan bagi pelapor, peningkatan edukasi masyarakat, serta pengembangan mekanisme kolaborasi yang lebih efektif antara masyarakat dan kepolisian dalam mendukung penyidikan kasus narkotika.
Copyrights © 2026