Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, namun kerap kali masih menghadapi kendala dalam aspek legalitas usaha, digitalisasi, dan sertifikasi halal produk. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten mengenai pembuatan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS), pengembangan digitalisasi UMKM, dan sertifikasi halal produk. Materi penyuluhan disampaikan dengan metode ceramah dan diskusi. Dalam rangka mengukur efektivitas kegiatan penyuluhan, dilakukan pre-test dan post-test terhadap 22 responden pelaku UMKM. Kegiatan penyuluhan menunjukkan peningkatan pengetahuan yang signifikan pada semua aspek. Pengetahuan tentang legalitas usaha meningkat rata-rata 82,95%, digitalisasi UMKM meningkat 54,55%, dan sertifikasi halal meningkat 86,36%. Peningkatan tertinggi terjadi pada pengetahuan tentang program Halal Self Declare dengan peningkatan 90,91%, diikuti oleh pengetahuan tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) sebesar 81,82%. Temuan ini mengonfirmasi bahwa program penyuluhan terstruktur efektif dalam meningkatkan literasi pelaku UMKM desa terhadap aspek-aspek krusial pengembangan usaha. Kegiatan penyuluhan ini merekomendasikan keberlanjutan program pendampingan pasca-sosialisasi untuk memastikan implementasi pengetahuan dalam praktik bisnis UMKM.
Copyrights © 2026