Penelitian ini mengkaji sistem gacha dalam permainan Mobile Legends: Bang Bang melalui perspektif hadis tentang larangan maysir. Latar belakang kajian berangkat dari berkembangnya ekonomi digital berbasis transaksi mikro (micro-transaction) yang menghadirkan mekanisme penghargaan berbasis peluang acak (chance-based reward system) dan berpotensi menyerupai praktik perjudian modern. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis tematik hadis (mawdū'ī) dan fikih muamalah kontemporer guna membedah karakteristik operasional algoritma acak pada permainan digital, guna menilai secara kritis relevansi ‘illat maysir terhadap fenomena digital gaming. Penelitian ini menggunakan metode riset kepustakaan (library research) dengan menelaah secara mendalam hadis-hadis larangan bay‘ al-ḥaṣāt, transaksi gharar, serta permainan dadu (nard) untuk mengidentifikasi unsur ketidakpastian ekstrem, spekulasi, dan kerugian finansial. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem gacha secara substantif memenuhi struktur dasar maysir melalui adanya pengalokasian harta nyata (Diamond), perolehan hasil yang sepenuhnya ditentukan oleh faktor kebetulan, ketidakpastian harga kumulatif komoditas, serta dampak adiksi psikologis. Mekanisme ini secara nyata sejalan dengan ‘illat larangan maysir dalam hadis, yakni pengambilan harta sesama manusia secara batil (akl amwāl al-nās bi al-bāṭil) serta penafian keadilan transaksi. Penelitian ini berkontribusi penting dalam memperluas diskursus fikih digital serta memberikan kerangka normatif bagi konsumen Muslim dalam menghadapi praktik ekonomi spekulatif di ruang publik digital modern
Copyrights © 2026