Penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan masih kerap ditemukan khususnya pada skala kecil dan menengah. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen karena kertas bekas dapat mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji jenis perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat kemasan kertas bekas. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Pelaku usaha bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dialami konsumen, baik berdasarkan tanggung jawab atas dasar kesalahan, tanggung jawab mutlak, maupun prinsip praduga bertanggung jawab. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan melalui upaya preventif berupa pengawasan, pembinaan, dan edukasi, serta upaya represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun litigasi melalui Pengadilan. Dengan demikian, sangat diperlukan peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan dengan cara sosialisasi penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kandungan tinta berbahaya yang ada pada kertas bekas.
Copyrights © 2026