Abstrak Gerakan boikot produk-produk afiliasi Israel berkembang sebagai bentuk solidaritas masyarakat sekaligus strategi ekonomi rakyat. Studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik gerakan boikot berdasarkan perspektif maqashid syariah dan menjelaskan representasinya dalam teori ashabiyah Ibnu Khaldun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, fatwa, laporan resmi, dan dokumen-dokumen terkait lainnya, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif maqashid syariah, gerakan boikot mencerminkan upaya untuk mewujudkan manfaat melalui perlindungan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), dan harta benda (hifzh al-mal). Sementara itu, teori ashabiyah Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa keberhasilan gerakan boikot dipengaruhi oleh solidaritas sosial yang diperkuat oleh nilai-nilai agama dan tujuan bersama. Dengan demikian, gerakan boikot tidak hanya dipahami sebagai bentuk protes sosial, tetapi juga sebagai strategi ekonomi umat yang mengarah pada manfaat dan penguatan solidaritas masyarakat.
Copyrights © 2026