Kemajuan Teknologi digital adalah sesuatu yang sudah seharusnya disambut dengan positif terutama kemajuan teknologi digital dalam pelayanan publik yang tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Saat ini dikenal sistem digital yang bernama “Online Single Submission” atau OSS yang digunakan oleh pelaku usaha dalam kewajiban proses administrasi. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memasukkan data pribadi dan dokumen lain yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi usaha dalam suatu system “Online Single Submission” yang dimiliki negara. Dalam Praktiknya ditemukan tindak pidana terkait perlindungan data pribadi yaitu adanya penyalahgunaan hak akses digital data pelaku usaha yang disebabkan oleh pejabat yang berwenang dalam proses birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik penyalahgunaan hak akses digital dikaitkan dengan kasus di lapangan mengenai pemerasan perizinan yang bermula dari hak akses data digital pelaku usaha dalam sistem OSS yang dihambat proses validasi atau verifikasinya oleh pelaku atau oknum pejabat. Data perizinan digital yang sengaja dihambat adalah bentuk tindak pidana administrasi, kemudian merumuskan pertanggungjawaban hukum pidana administrasi bagi pejabat publik yang menyalahgunakan hak akses digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan hak akses digital di sistem OSS yang berujung terjadinya tindak pidana yaitu pemerasan dan korupsi. Kewajiban hukum pengawasan diamanatkan dalam Pasal 14 sampai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Tindak pidana yang dilakukan pejabat dalam menyalahgunakan hak akses data dalam sistem OSS merupakan suatu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Kasus yang menjadi rujukan dalam penelitian ini adalah kasus I Made Kuta yang menjabat sebagai Kepada Dinas Pelayanan Modal Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng yang melakukan penyalahgunaan hak akses atas data pelaku usaha dengan hak akses data yang dia miliki untuk mengakses data di sistem OSS untuk tujuan utama melakukan tindak pidana pemerasan, namun yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah I Made Hanya dikenakan sanksi pemerasan tetapi tidak dikenakan sanksi atas tindakan penyalahgunaan jabatan yaitu hak atas akses data pribadi pelaku usaha yang juga melanggar Undang-undang Perlindungan data Pribadi. Penegakan hukum yang ideal harus mengakumulasi semua tindak pidana yang dilakukan dengan kata lain tindakan menyalahgunakan hak akses data dalam sistem OSS yang dimiliki pejabat menjadi hal yang juga perlu untuk dibahas guna menjamin kepastian hukum, memulihkan kepercayaan publik, serta melindungi hak konstitusional pemilik data dalam sistem digital yaitu “Online Single Submission” OSS.
Copyrights © 2026